Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, atas pelaporan kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap yang dilayani oleh Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan:
A. Pendaftaran Penduduk WNA ITAS yang Datang dari Luar Negeri (SKTT)
- Dokumen Perjalanan; dan
- Kartu izin tinggal terbatasatau izin tinggal tetap.
- Permohonan daring diajukan melalui : https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/
B. Pendaftaran Penduduk WNI dan WNA ITAP ITAS yang Pindah ke Luar Negeri (SKPLN) / EPO SKTT
- Dokumen Perjalanan; dan
- Kartu izin tinggal terbatasatau izin tinggal tetap.
- Catatan Mutasi dari Imigrasi/EPO
- Permohonan daring diajukan melalui : https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/
C. Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI-WNA
- Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang humum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
- Permohonan daring diajukan melalui : https://bit.ly/upak-wniwna
D. Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNA-WNI
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpan atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan:
- Kutipan akta Pencatatan Sipil;
- KK;
- KTP-el; dan
- Permohonan daring diajukan melalui : https://bit.ly/upak-wnawni
E. Pelaporan Perubahan Status Kependudukan dan Penerbitan Kembali KTP Orang Asing-ITAS menjadi ITAP (KTP WNA)
- Dokumen Perjalanan;
- Surat keterangan tempat tinggal dan
- Kartu izin tinggal tetap.
- Permohonan daring diajukan melalui : https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id/
F. Pendaftaran Peduduk WNI/WNA ITAP yang Datang dari Luar Negeri (SKDLN)
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan
- Surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
- Surat Jaminan Tempat Tinggal
- Permohonan daring diajukan melalui : chat petugas UPAK Dukcapil disini
G. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persayratan:
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpan atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan:
- Kutipan akta Pencatatan Sipil;
- KK;
- KTP-el; dan
- Dokumen Perjalanan.
- Permohonan daring diajukan melalui :https://s.id/UPAK-WNAWNI atau https://bit.ly/UPAK-WNAWNI
H. Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporlan dan dicatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
- Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang humum tentang perubahan status kewarganegaraan;
- Kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
- Permohonan daring diajukan melalui : https://s.id/UPAK-WNIWNA atau https://bit.ly/UPAK-WNIWNA