Persyaratan untuk mendapatakn Rekomendasi Izin Belajar Warganegara asing adalah sebagai berikut ini
Untuk Siswa belajar asing
- Memiliki e-mail dan nomor kontak/ hp;
- Melampirkan scan dokumen asli sebagai berikut:
- Passpor
- Rapor terakhir
- Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan bekerja / tidak bekerja selama belajar (bermaterai)
- Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (bermaterai)
- Surat keterangan dari satuan Pendidikan yang dituju di Indonesia
- Passpor/KTP (orang tua/sponsor)
- Surat keterangan kesehatan dari dokter
- Kartu Izin Tinggal Terbatas / KITAS (khusus izin perpanjangan)
- Surat Tanda Melapor (khusus izin perpanjangan)
UNTUK MAHASISWA BELAJAR ASING
Warga negara asing (“WNA”) yang dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi terdiri atas WNA yang berada di luar negeri atau yang berada di Indonesia. Persyaratan WNA untuk menjadi calon mahasiswa pada perguruan tinggi di Indonesia meliputi:[1]
- memenuhi persyaratan akademik untuk mengikuti pendidikan tinggi di Indonesia;
- memiliki sumber pembiayaan untuk menjamin kelangsungan mengikuti pendidikan di perguruan tinggi;
- diterima oleh perguruan tinggi sebagai mahasiswa;
- memiliki izin belajar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (“Kemendikbudristek”);
- memiliki visa atau izin tinggal di Indonesia; dan
- mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia dan ketentuan perguruan tinggi yang dituju.
Prosedur bagi WNA untuk menjadi mahasiswa pada perguruan tinggi meliputi:[2]
- melamar langsung kepada perguruan tinggi yang dituju; dan/atau
- mengikuti tes masuk perguruan tinggi; dan
- mengurus izin belajar ke Kemendikbudristek.
Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk Mahasiswa Asing
WNA yang berada di luar negeri dan diterima di perguruan tinggi mengurus visa ke Perwakilan Republik Indonesia tempat yang bersangkutan berdomisili/tinggal dengan menggunakan surat keterangan atau pernyataan diterima pada perguruan tinggi di Indonesia.[3]
Kemudian, untuk WNA yang sudah berada di Indonesia dan diterima di perguruan tinggi mengurus izin tinggal sesuai peraturan perundang-undangan dengan menggunakan izin belajar dari Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti.[4]
Visa bagi mahasiswa asing termasuk kategori visa tinggal terbatas. Apa yang dimaksud dengan visa tinggal terbatas? Pasal 106 angka 3 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Keimigrasian mengatur visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing:
- sebagai rohaniwan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, rumah kedua, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
- dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Permohonan visa tinggal terbatas diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:[5]
- surat penjaminan dari penjamin;
- fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
- paling singkat 12 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 bulan;
- paling singkat 18 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 tahun; atau
- paling singkat 30 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 tahun.
- keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal orang asing;
- hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia; dan
- pas foto berwarna.
Selanjutnya mengenai pemberian izin tinggal terbatas bagi orang asing yang mengikuti pendidikan diajukan oleh orang asing atau penjaminnya kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing,[6] dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:[7]
- surat penjaminan dari penjamin;
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
- surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
Berapa lama izin tinggal terbatas? Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal tidak lebih dari 10 tahun.[8] Jika ingin memperpanjang izin tinggal terbatas, berikut Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas.
Syarat Umum:
- Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi);
- Fotokopi dan asli paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
- Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS);
- Surat permohonan dari penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor;
- Surat penjaminan dari penjamin bermaterai Rp10.000;
- KTP (e-KTP) penjamin;
- Surat keterangan tempat tinggal;
- Surat kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;
Izin Belajar untuk Mahasiswa Asing
Selain visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas, WNA yang belajar di perguruan tinggi di Indonesia juga harus mengurus izin belajar. Syarat untuk mendapatkan izin belajar bagi mahasiswa asing disarikan dari Mengurus Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing adalah sebagai berikut.
- Hasil pindaian surat permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing dari perguruan tinggi ditujukan kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi;
- Informasi terkait program studi dan data pribadi;
- Hasil pindaian surat diterima di perguruan tinggi;
- Hasil pindaian ijazah atau transkrip akademik;
- Hasil pindaian paspor;
- Hasil pindaian surat pernyataan untuk tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia;
- Tidak berpartisipasi di dalam aktivitas politik;
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia;
- Hasil pindaian surat pernyataan dari penjamin atau penanggung jawab selama belajar;
- Hasil pindaian surat keterangan jaminan biaya;
- Hasil pindaian surat keterangan sehat;
- Hasil pindaian foto berwarna ukuran paspor;
- Hasil pindaian KITAS dan STM/SKLD;
- Hasil pindaian transkrip akademik.
Bagaimana prosedur permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing?
- Mahasiswa Asing mempersiapkan persyaratan izin belajar dan menyampaikan kepada perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan permohonan izin belajar kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi cq. Subdit Kerjasama Perguruan Tinggi (KPT) melalui aplikasi Izin Belajar Mahasiswa Asing.
- Subdit KPT menerima dan memproses permohonan izin belajar.
- Subdit KPT mempersiapkan proses clearing house untuk melakukan evaluasi dan pengawasan mahasiswa asing.
- Subdit KPT menyampaikan surat izin belajar hasil clearing house kepada perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi menyampaikan surat izin belajar kepada mahasiswa asing.
WNA yang belajar pada perguruan tinggi di Indonesia wajib memperpanjang izin belajar dan izin tinggal sesuai dengan lama pendidikan di perguruan tinggi yang diikuti dan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi.