PANDUAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.

Panduan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia melibatkan beberapa langkah penting, termasuk pengurusan izin, pemenuhan persyaratan, dan pemenuhan kewajiban pelaporan. Pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA). Selain itu, pemberi kerja juga harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan tidak mempekerjakan TKA pada jabatan yang dilarang. 

Berikut adalah panduan penggunaan TKA yang lebih detail:

1. Persyaratan Umum:

  • Izin Tertulis:Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk, kecuali untuk perwakilan negara asing dan TKA sebagai pegawai diplomatik/konsuler. 
  • RPTKA:Pemberi kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. 
  • DKP-TKA:Pemberi kerja wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) untuk setiap TKA yang dipekerjakan. 
  • Program Jaminan Sosial:TKA yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial, seperti yang diatur dalam UU BPJS. 
  • Prioritaskan TKI:Pemberi kerja harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia untuk semua jenis jabatan yang tersedia. 
  • Jabatan Terlarang:Dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan-jabatan yang tidak boleh diisi oleh TKA atau jabatan yang tertutup bagi TKA. 

2. Prosedur Penggunaan TKA:

  • Pendaftaran Online:Pemberi kerja TKA mengajukan permohonan pendaftaran secara online melalui website yang disediakan, dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Validasi Data:NPWP dan data isian lainnya akan divalidasi oleh sistem informasi pelayanan penggunaan TKA online (SIPPTKA).
  • Unggah Dokumen:Pemberi kerja mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.
  • Verifikasi Data:Verifikator akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen permohonan pendaftaran.
  • Akses Akun:Setelah verifikasi berhasil, pemberi kerja dapat menggunakan akunnya untuk mengakses sistem. 

3. Kewajiban Pelaporan:

  • Laporan Tahunan: Pemberi kerja wajib melaporkan penggunaan TKA, pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, serta alih teknologi dan keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA setiap tahun kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk. 

4. Sanksi:

  • Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan TKA dapat dikenai sanksi administratif. 

5. Peraturan Terkait:

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these

No Related Post